Lagi-lagi beredar video mengenai polisi yang menilang seorang pelanggar lalu lintas, video yang berdurasi kurang dari 3 menit ini memperlihatkan seorang polisi yang tidak di ketahui namanya sedang mencatat atas pelanggaran yang di lakukan pengguna motor.
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
namun entah apa yang menjadi penyebabnya pengguna motor ini ngotot kalau ia tidak bersalah dengan alasan surat-surat dan kelengkapan berkendara sudah ia bawah, hingga polisi yang terlihat marah menghempaskan handphone yang ia gunakan untuk merekam perilaku polisi.
Heboh Foto Bugil 3 Mantan Personil AKB48
Bandar online terpercaya bola. Situs judi bola online terbaik di indonesia. Judibola wajib menang Prediksi bola jitu . daftar Agen togel terpercaya
HALAMAN SELANJUT NYA >>>
lily shenz

0 komentar:
Posting Komentar