Rabu, 18 Mei 2016

Acehpoker.com Polsek Ciomas, Bogor, Jawa Barat memeriksa seorang wanita penyaniaya anak angkat.
Polisi juga memburu suami tersangka atau ayah angkat yang diketahui sedang berada di luar daerah. 
Dari hasil penyelidikan sementara, , Kamis (10/5/2016), korban berusia 12 tahun itu menjadi pelampiasan kekesalan orangtua angkatnya. 


polisi menjemput ibu angkat korban dari rumahnya. Upaya penjemputan tidak berjalan mulus, karena sang ibu sempat menolak.  Kini bocah malang tersebut masih diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menyusul pengadulan warga terhadap kedua orangtua korban. 
Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri itu akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bandar online terpercaya bola. Situs judi bola online terbaik di indonesia. Judibola wajib menang Prediksi bola jitu . daftar Agen togel terpercaya
HALAMAN SELANJUT NYA >>>

0 komentar:

Posting Komentar

AcehPoker

Popular Posts