Kamis, 19 Mei 2016



Acehpoker - Muh (58), warga Jalan Abi Kusno Lorong Sederhana RT 37/06 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang tega mencabuli bocah di bawah umur berinisial ST (12).

Muh akhirnya ditangkap anggota Buser Polsek Kertapati Palembang di kediamannya, Rabu (18/05/2016), sekitar pukul 13.00, setelah orangtua ST, Zan (36), melapor.

Saat petugas datang Muh langsung mengangkat kedua tangannya.

"Ampun pak, saya mengaku salah, jangan diapa-apakan," ujar sang kakek saat akan ditangkap.

Muhk langsung diamankan ke Markas Polsek Kertapati guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan Muh dilakukannya pertama kali pada bulan Februari di rumah kosong di dekat rumahnya.

Aksi serupa dilakukannya hingga 7 kali.

Terakhir pada bulan Mei sekitar dua minggu yang lalu.

Ketika melakukan aksinya, Muh terlebih dahulu mendatangi ST, di rumahnya.

Muh kemudian mengimingi ST untuk berhubungan intim layak suami istri.

Jika ST mau diajak gituan, ST akan diberikan uang Rp 15 Ribu.

"Pelaku ditangkap berawal dari laporan ibunya yang melaporkan anaknya sudah dicabuli pelaku. Kemudian dengan cepat pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzer

Dari pengakuan pelaku, lanjut Mayestika, pelaku sudah mencabuli ST sebanyak 7 kali di rumah kosong dan di kandang ayam dekat rumahnya.

"Atas ulah pelaku diancam pasal 290 KHUP 2e dan 3e, ancaman penjara selama 15 tahun," tegas Kapolsek.


Bandar online terpercaya bola. Situs judi bola online terbaik di indonesia. Judibola wajib menang Prediksi bola jitu . daftar Agen togel terpercaya
HALAMAN SELANJUT NYA >>>

0 komentar:

Posting Komentar

AcehPoker

Popular Posts