SYARAT DIBERLAKUKANNYA HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI
Banyak orang yang berpendapat Hukum Syariah sebagai hukum yang kejam. Sebenarnya
pendapat-pendapat yang muncul seperti itu tidak hanya karena propaganda orang yang
memusuhi Islam…tetapi juga ulah segelintir orang Islam sendiri yang salah dalam
menerapkan Syari’at. Syari’at-nya tidak salah, tetapi orangnya yang salah.
Pada pembahasan kali ini, saya ingin membahas tentang HUKUM POTONG TANGAN BAGI
PENCURI. Ada yang bilang, hukum potong tangan terlihat menyeramkan, tidak manusiawi
dan melanggar HAM. Memang di beberapa kasus kita sering mendengar pemberitaan
tentang penerapan Hukum Potong Tangan yang salah dan tidak diajarkan dalam Islam.
Seperti : di Iran, seorang bocah usia 8 thn dihukum digilas tangannya dgn mobil, karena
kelaparan dan tak punya uang, sehingga ia akhirnya mencuri sepotong Roti. Meski itu
adalah berita yang dimanipulasi,tetapi dari banyak kabar yang tersiar bahwa itu adalah
salah satu penerapan Hukum Islam potong tangan di Iran. Penerapan yang salah pada
kasus di atas yang membuat Hukum Potong Tangan menjadi terlihat menyeramkan padahal
sejatinya penerapan Hukum potong tangan yang benar tidak seperti itu. Padahal jika kita
teliti, hukum potong tangan dalam Islam tidak seseram dan sesadis yang kita bayangkan.
Ada syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi ketika seseorang dinyatakan
sebagai pencuri.
Dalam terjemahan kitab Kifayatul Akhyar karya Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini,
dijelaskan bahwa ada beberapa syarat bagi diberlakukannya Hukuman potong tangan orang
yang mencuri, yaitu:
1. Baligh, artinya telah dewasa menurut hukum syara’. Anak kecil tidak dikenakan
hukuman.
2. Berakal, artinya orang yang gila/secara kejiwaan tidak waras, terbebas dari
hukuman.
3. Pencuri tersebut mencuri sebatas nisab yang nilainya telah mencapai seperempat
dinar (4,25 gram emas) dari tempat penyimpanan harta yang rahasia. NAH INI YANG
TIDAK BANYAK DIKETAHUI ORANG… KITA BERANGGAPAN SIAPAPUN YANG
MENCURI,APAPUN YANG MENCURI HARUS DIPOTONG TANGANNYA….PADAHAL
TIDAK SEPERTI ITU!!! Ada nisab (ukuran) bahwa seorang pencuri dikenakan
hukuman potong tangan jika telah mencuri harta minimal seperempat dinar (emas).
Untuk zaman sekarang, hukuman baru diberlakukan jika pencurian sudah mencapai
nilai senilai . Kurang dari itu, hukum potong tangan tidak berlaku. Disamping itu,
bila ada sesorang yang teledor meninggalkan barang berharganya di tempat umum
dan setelah itu barang berharganya hilang dan kemudian orang yang mengambilnya
tertangkap, maka orang yang mengambil tidak diperkenankan dipotong tangannya.
4. Pelaku tidak mempunyai ikatan keluarga kandung dengan korban. Artinya, ia
mencuri harta orang lain. Harta ayah merupakan harta keluarga dan harta anak juga
dapat menjadi Hak Ayah/ibu. Seorang ayah atau ibu yg mencuri harta anaknya maka
ia tidak dipotong tangannya, demikian juga sebaliknya seorang anak yg mencuri
harta kedua orangtuanya tidak dipotong tangannya.
5. Pencurian dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Artinya pencuri sedari awal
memang berniat untuk melakukan pencurian. Bila ada orang yang mencuri karena
jiwanya terancam apabila ia tidak melakukan pencurian, maka ia tidak
diperkenankan dipotong tangannya.
6. Barang yang dicuri merupakan barang berharga (bukan berupa makanan) dan halal
serta tidak diragukan lagi kepemilikannya. Bila ada orang yang kelaparan dan ia
kemudian mencuri makanan dan tertangkap, ia tidak diperkenankan dipotong
tangannya.
7. Tangan kanan pencuri di potong di batas pergelangan. Kalau ia mencuri lagi yang
kedua kalinya, kaki kirinya dipotong. Kalau ia mencuri yang ketiga kalinya, tangan
kirinya dipotong. Kalau ia mencuri lagi yang keempat kalinya, kaki kanannya
dipotong. Kalau ia mencuri lagi setelah itu, maka baru akan dipenjara sampai ia
bertaubat. Perlu diingat disini bahwa : DIPOTONG HANYA TELAPAK TANGAN
SEBATAS PERGELANGAN!! JADI TIDAK BENAR JIKA ADA HUKUM POTONG TANGAN
YANG MENCAPAI SIKUT. SELAIN ITU TANGAN BAGI PENCURI DIPOTONG, BUKAN
DIGILAS ATAU PUN DENGAN CARA-CARA LAIN SELAIN DIPOTONG.
Itulah syarat-syarat bagi diberlakuakannya hukuman potong tangan. Ada segelintir orang
yang mengkritik bahwa hukuman potong tangan tidak sebanding dengan nilai barang yang
dicuri, tetapi hal itu dikarenakan jika kita dalam posisi yang berkecukupan. Pernahkah kita
berpikir dengan orang yang serba kekurangan dan mesti kehilangan harga berharga
miliknya…..maka potong tangan merupakan ganjaran yang setimpal bagi pencurinya.
Hukum potong tangan juga diberlakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pencurian.
Dampak positifnya adalah tercipta rasa aman. Rasa aman yang kemudian tercipta adalah
sampai-sampai saat ini di Arab Saudi banyak para pemilik toko dan pedagang yang
meninggalkan toko atau barang dagangannya begitu saja ketika waktu sholat tiba tanpa
rasa was-was akan kehilangan.
Jika setuju hukum potongan tangan buat koruptor like and share kawan..
berikut video hukuman buat parah pencuri di arab
HALAMAN SELANJUT NYA >>>